Sektor pertambangan yang sedang trend saat ini menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi dan industri di Indonesia. Kekayaan alam yang melimpah akan sumber mineral tentu memiliki tantangan dalam pengelolaan dan manajemen yang berbasis kepatuhan hukum. Namun, maraknya investasi dalam Izin Usaha Pertambangan sering memunculkan konflik, baik tata kelola administrasi, standar perizinan yang tidak memadai, tumpang tindih lahan, konflik kebijakan lingkungan dan kehutanan serta sengketa-sengketa lainya. Guna menghindari praktek-praktek tersebut kiranya diperlukan uji tuntas atas penilaian hukum dari izin usaha pertambangan agar dapat meminimalisir potensi kerugian para pengusaha dan investor.
Untuk itu, CAKRAMAS & Associates memiliki sumber daya yang profesional dan memiliki kompetensi pada bidangnya yang teregister pada BNSP dengan nomor HKM.1729 00273 2023 Certified Mining Legal Consultant (CMLC). Dalam membantu para klien menjalankan usaha pertambangan yang berbasis hukum dengan perizinan pertambangan, pengawasan pertambangan, dan penegakan hukum pertambangan, serta hubungan hukum antara negara dengan badan hukum dalam pengelolan dan pemanfaatan bahan galian (tambang). Baik melalui advis hukum, analisa hukum, dan langkah-langkah hukum strategis dalam mengkaji kaidah dan peraturan perundang-undangan dalam hukum pertambangan.